• Home
  • Pakaian ihram bagi laki-laki adalah

Pakaian ihram bagi laki-laki adalah

 

Pakaian ihram bagi laki-laki adalah kain putih berikut ketentuanya yang bisa anda simak. Saat melaksanakan rangkaian utama haji/umrah, jamaah diwajibkan mengenakan pakaian ihram.

Pakaian Ihram Untuk Laki-Laki

Untuk jamaah haji laki-laki, ketentuan pakaian ihram bagi laki-laki adalah :

  • Menggunakan dua potong kain yang tidak dijahit
  • Saat melakukan Tawaf, buka bahu kanan dan tutup bahu kiri
  • Disarankan untuk memakai kain putih
  • Anda tidak diperbolehkan mengenakan pakaian, celana, dan sepatu yang menutupi tumit Anda, dan Anda tidak diperbolehkan mengenakan penutup kepala.

Sedangkan bagi jamaah haji wanita, ketentuan pakaian ihram adalah mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua tangan, mulai dari pergelangan tangan hingga ujung jari.

Ada makna dibalik perintah berpakaian ihram. Menggunakan dua helai kain ihram (bagi laki-laki) menggambarkan bahwa kita menanggalkan pakaian sehari-hari, segala atribut yang digunakan, dan berserah diri. Ihram menunjukkan kesetaraan dan kesetaraan di hadapan Allah. Saat berpakaian ihram, jamaah juga diminta untuk menahan diri dan emosinya. Ada sejumlah larangan yang perlu Anda waspadai saat melakukan ihram.

Larangan saat Ihram untuk jamaah haji Pria

  • Kenakan pakaian biasa (seperti celana atau kemeja)
  • Kenakan kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Tutupi kepala Anda dengan topi atau topi, sorban

Larangan Ihram bagi Jemaah Wanita

  • Tutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan
  • Tutupi wajahmu dengan kerudung

Ada juga sejumlah larangan saat ihram yang berlaku untuk semua jamaah, baik pria maupun wanita. Larangan tersebut adalah:

  • Mengenakan wewangian kecuali yang pernah dipakai pada badan sebelum niat haji/umrah.
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan rambut tubuh
  • Berburu dan menganiaya/membunuh hewan dengan cara apapun, kecuali hewan yang membahayakan.
  • Menebang pohon dan mencabut rumput.
  • Menikah, menikahi atau melamar seorang wanita.
  • Berhubungan seks dan perilaku yang mendatangkan nafsu.
  • Mengumpat, berkelahi, atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan amoralitas
  • Mengenakan pakaian yang diwarnai dengan wewangian.

Hal-hal di atas penting untuk Anda ketahui, karena ada denda yang akan dikenakan jika jamaah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Denda yang dikenakan tergantung larangan apa yang dilanggar. Misalnya melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, dan memakai sarung tangan bagi perempuan. Sanksi atas setiap pelanggaran tersebut berupa membayar denda sesuai pilihan Anda:

 

Dam adalah kambing, atau

Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang fakir miskin masing-masing 1,5 kilogram (dalam bentuk sembako), atau

Puasa tiga hari.

 

Ihram selesai setelah jamaah menyelesaikan semua rukun haji/umrah. Inilah yang disebut tahallul, dimana jamaah telah melaksanakan semua rukun dan diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram, termasuk diperbolehkan untuk kembali berpakaian dan melepas pakaian ihram.